Paspor Dinas/Diplomatik
1.
Pejabat yang berwenang mengeluarkan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik adalah Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, dalam hal ini Menteri Luar Negeri memberikan wewenang kepada Direktur Konsuler untuk mengeluarkan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik. Direktur Konsuler menunjuk salah seorang kasubdit untuk memproses pengeluaran Paspor R.I. Dinas/Diplomatik, dalam hal ini Kasubdit Paspor R.I.. Bilamana ia berhalangan, maka Direktur Konsuler dapat memberikan wewenang untuk mengeluarkan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik kepada Kasubdit lain. Di Perwakilan RI, hal-hal yang berkaitan dengan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik ditangani oleh Fungsi Konsuler atau pejabat pengganti yang ditunjuk.
2.
KJRI Houston tidak menerbitkan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik, akan tetapi hanya membantu pengurusan:
a. Perpanjangan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang habis masa berlakunya
b. Pengurusan penggantian Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang habis masa berlakunya
c. Pengurusan penggantian Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang hilang
d. Perubahan/penambahan data pada Paspor R.I. Dinas/Diplomatik
3.
Perpanjangan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang habis masa berlakunya hanya dapat dilakukan dua kali (masing-masing satu tahun).
4.
Dalam kondisi tertentu, perpanjangan dapat dilakukan langsung untuk dua tahun.
5.
Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang telah habis masa berlakunya diperpanjang di KJRI Houston melalui prosedur berikut :
a. Menyerahkan Surat Penugasan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Instansi asal dan copy I-20 apabila ditugaskan sebagai peserta tugas belajar atau karya siswa.
c. Setelah mengisi formulir tersebut, Fungsi Konsuler memperpanjang masa berlaku Paspor R.I. Dinas/Diplomatik tersebut.
d. KJRI Houston akan melaporkan perpanjangan tersebut kepada Menteri Luar Negeri dalam hal ini Direktur Konsuler dengan ditembuskan kepada Sekretariat Negara dan Instansi asal.
6.
Untuk perbantuan penggantian Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang habis masa berlakunya, KJRI Houston hanya dapat menguruskan penggantian tersebut dengan mengirimkan persyaratannya ke Jakarta.
a. KJRI Houston, dalam hal ini Fungsi Konsuler, mengirimkan surat pengantar kepada Direktur Konsuler yang menyatakan bahwa staf terkait telah habis masa berlaku Paspor R.I. Dinas/Diplomatik dan memintakan penerbitan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik baru sekaligus melampirkan persyaratan-persyaratannya.
b. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah : formulir yang telah diisi dan foto.
c. Pengurusan penggantian Paspor R.I. Dinas/Diplomatik disesuaikan dengan waktu kosong yang bersangkutan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya.
d. Untuk pengurusan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang hilang, prosedurnya sama dengan penggantian Paspor R.I. Dinas/Diplomatik yang habis masa berlakunya, tapi ditambah dengan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
e. Bila yang bersangkutan akan melakukan perjalanan ke luar AS dan Paspor R.I. Dinas/Diplomatiknya masih dalam proses, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Paspor R.I. Biasa.
f. Selama pengurusan Paspor R.I. Dinas/Diplomatik kepada pemohon diberikan fotocopy Paspor R.I.nya yang telah dilegalisir oleh Pelaksana Fungsi Konsuler.