Pembuatan Paspor R.I. bagi anak yang lahir di Amerika Serikat sesudah tanggal 1 Agustus 2006 (sejak diundangkannya UU No 12 Tahun 2006) dari orang tua (ayah/ibu) Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang tua campuran (ayah warga negara Amerika Serikat sedangkan ibu WNI atau sebaliknya)


Pengurusan Paspor R.I. biasa di KJRI Houston

1.Pejabat yang berwenang mengeluarkan Paspor R.I. R.I. di KJRI Houston adalah Kepala Perwakilan KJRI Houston atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Konsul Jenderal, dalam hal ini Pejabat Fungsi Konsuler.

2.Paspor R.I. yang diberikan kepada WNI adalah Paspor Biasa dengan jumlah 48 halaman dengan masa berlakunya 5 tahun.

3.WNI yang ingin membuat/mengganti Paspor R.I. baru, hanya mereka yang telah melaporkan diri di KJRI Houston dan berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI Houston (Alabama, Arkansas, Florida, Georgia, Louisiana, Mississippi, New Mexico, Oklahoma, Tennessee, Texas, Puerto Rico, US Virgin Islands).

4.Apabila belum pernah lapor diri di JRI Houston, maka yang bersangkutan harus melaporkan diri dahulu di KJRI Houston dan proses lapor diri tidak dilakukan bersamaan dengan pembuatan/pergantian Paspor R.I.


Untuk Pelayanan Pengurusan Paspor R.I. melalui JASA POS, kecepatan pemrosesan dokumen akan sangat bergantung kepada kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon. Pelayanan pengurusan Paspor tidak dapat diproses sebelum semua kelengkapan persyaratan dilengkapi oleh pemohon. Untuk pelayanan melalui jasa pos, maka selain persyaratan umum bagi setiap pengurusan, pemohon juga wajib menyertakan :

1. Menyertakan Money Order sebesar biaya yang ditentukan dan ditujukan kepada (payable to) : Consulate General of the Republic of Indonesia, Houston atau KJRI Houston. KJRI Houston tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau personal check.

2. Menyertakan Amplop dan Label atau Amplop yang telah ditulis nama dan alamat pengirim (self addressed) dengan Express mail/Priority Mail/Certified Mail yang memiliki tracking number untuk pengembalian dokumen/Paspor R.I. yang telah selesai diproses.

3.Kehilangan dokumen/paspor dalam perjalanan/pengantaran/pengiriman via pos menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.

Penetapan Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran untuk Perwakilan Republik Indonesia se-wilayah Amerika Serikat tahun 2010 didasarkan pada Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor: DB-016/2009 tanggal 10 Juni 2009, berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum & HAM. Penetapan Tarif tersebut senantiasa disesuaikan penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum & HAM.


Bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat sesudah tanggal 1 Agustus 2006, KJRI Houston memberikan pelayanan penerbitan Paspor R.I. baru dengan menyertakan kelengkapan persyaratannya sebagai berikut:

1.Kedua orang tua anak tersebut sudah melaporkan diri di KJRI Houston dan berdomisili/bertempat-tinggal di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI Houston.

2.mengisi data anak pada FORMULIR DATA DIRI dan PERDIM 14 dengan lengkap.

3.menyertakan foto anak sebanyak 2 (dua) foto berwarna dengan latar belakang terang menghadap kedepan dengan ukuran 2 " x 2 " dan foto diambil paling lama dalam 6 bulan terakhir.

4.menyertakan Akta Perkawinan orang tua.

5.menyertakan Akta Kelahiran anak.

6.menyertakan Paspor kedua orang tua yang masih berlaku.

7.membuat Surat Persetujuan Bersama Kedua Orang Tua (Bapak dan Ibu) yang di tanda tangani di depan Notary Public atau dengan meterai, bahwa kedua orang tua setuju anaknya membuat Paspor R.I. Indonesia.

8.fotocopy dari salah satu dokumen berikut :
•Kartu Identitas (Identification Card) dari DMV (Department Motor Vehicle) setempat
•Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari DMV setempat
•Surat Bukti Domisili (Proof of Residency) lainnya seperti Bank Statement atau Tagihan Telepon/Listrik/Gas/Air atau Utility Bills atau Surat Perjanjian/Kontrak Apartemen (Apartment Lease Agreement) atau Surat Keterangan (Letter of Intent) yang berisi keterangan domisili dari sekolahnya bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory)

9.Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan SURAT BUKTI DOMISILI dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak yang dapat menandatangani SURAT BUKTI DOMISILI tersebut.

10.menyertakan fotocopy Paspor Amerika dari anak tersebut (apabila memiliki).

11.pembuatan Paspor R.I. bagi anak yang lahir di Amerika Serikat sesudah tanggal 1 Agustus 2006 diberikan dalam bentuk buku paspor baru dan dikenakan biaya sebesar $ 22 (dua puluh dua dollar) dalam bentuk Money Order dan ditujukan kepada (payable to) : Consulate General of the Republic of Indonesia, Houston atau KJRI Houston. KJRI Houston tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau personal check.

Catatan :

Anak hanya diijinkan memiliki paspor Indonesia sampai berumur 18 tahun, setelah berumur 18 tahun, anak harus memilih kewarganegaraannya. Paspor yang akan diterbitkan untuk anak jika nantinya digunakan untuk masuk ke Indonesia harus memiliki cap Fasilitas Keimigrasian.

Persyaratan untuk mendapatkan cap Fasilitas Keimigrasian adalah :
1.mengisi FORMULIR FASILITAS KEIMIGRASIAN
2. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya
   oleh Pejabat Penerima Pendaftaran
3. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian orang tua anak
   yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran
4. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh
   Pejabat Penerima Pendaftaran
5.pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4
  (empat) lembar.

Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 (sebelum diundangkannya UU No. 12 Tahun 2006), dan ingin mendapatkan Paspor R.I. anak tersebut harus sudah terlebih dahulu didaftarkan kewarganegaraan ganda terbatasnya dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Republik Indonesia.