Lapor Diri
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan / atau Perwakilan R.I. yang meliputi tempat tinggalnya (Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihimbau untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan R.I. setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan R.I. (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan dan melaporkan data dirinya di Perwakilan R.I. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran/biaya apapun.
Untuk lapor diri dimaksud, silahkan mengisi formulir lapor diri dan datang langsung ke Perwakilan R.I. terdekat untuk mendapatkan bukti lapor diri anda. (dengan cara Paspor akan dicap dan diregistrasi dengan nomor register sebagai bukti lapor diri)
Untuk lapor diri yang dilakukan melalui jasa pos atau courier, agar menyertakan amplop balasan dan Label atau Amplop yang telah ditulis nama dan alamat pengirim (self addressed) dengan Express mail/Priority Mail/Certified Mail yang memiliki tracking number untuk pengembalian dokumen/Paspor R.I. yang telah selesai diproses.
Persyaratan untuk lapor diri :
1.mengisi FORMULIR DATA DIRI dengan lengkap (dan dengan memberikan tanda centang/ceklis pada □ Lapor Diri),
2.menyertakan Paspor R.I. yang masih berlaku (dan 1 buah copy),
3.menyertakan copy Visa,
4.menyertakan copy Permanent Resident (Green Card) bagi yang memilikinya
5.menyertakan copy I-94 dari U.S. Immigration (INS/Homeland Security),
6.menyertakan copy I-20 bagi pelajar dengan Visa F-1,
7.menyertakan 1 (satu) pas foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2 x 2 inci
8.menyertakan copy bukti alamat tempat tinggal (proof of address) yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya seperti (pilih salah satu) :
•copy kartu identitas (identity card), atau
•copy kartu ijin mengemudi (driver license) dari DMV di Negara Bagian setempat, yang masih masuk wilayah kerja KJRI Houston, atau
•copy bukti pembayaran tagihan listrik / telepon / gas / utility, atau copy Bank Statement
•copy surat perjanjian / kontrak apartemen (apartment lease agreement), atau Surat Keterangan (Letter of Intent) yang berisi keterangan domisili dari sekolahnya bagi pelajar yang tinggal di asrama (dormitory)
9.Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan SURAT BUKTI DOMISILI dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak yang dapat menandatangani SURAT BUKTI DOMISILI tersebut.